Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Foto: Istimewa
Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
bulat.co.id -Tim Jaksa Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan (FM 94,3) dengan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga,SH dan Lamria Sianturi,SH,MH dengan Host Dessy Utami, Selasa (14/2/2023).
Jaksa Menyapa kali ini mengusung topik tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Mengapa harus topik P3DN?
Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa sosialisasi tentang P3DN menjadi sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan rasa cinta masyarakat kepada produk dalam negeri.
"Kita harus bangga dengan produk-produk dalam negeri yang tak kalah bersaing dalam hal kualitas dengan produk asing," kata Yos A Tarigan.
Implementasi P3DN, lanjutnya didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perindustrian. Didalam UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
Baca juga: Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
"Tujuan pelaksanaan program P3DN ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah," tandasnya.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi secara bergantian menyampaikan paparannya terkait P3DN.
"Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan yang telah ditentukan," kata Joice V Sinaga.
Selain itu, lanjutnya, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara Lamria Sianturi menegaskan, melalui program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Kejaksaan berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global.
Baca juga: Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut, Kebersamaan dalam Keberagaman
"Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri," kata Lamria.
Pada kesempatan itu, pendengar mengajukan pertanyaan dan dijawab langsung oleh pemateri. Di akhir paparannya, narasumber Yos A Tarigan, Joice V Sinaga dan Lamria mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri.
"Kalau bukan kita, lantas siapa lagi yang mencintai produk dalam negeri kita sendiri," tandas Yos.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya
Komentar