Ibu di Medan yang Mandikan Anaknya Hingga Tewas Jadi Tersangka
bulat.co.id -MEDAN| Polisi menetapkan Rika Yunika, seorang ibu yang memandikan anaknya berumur satu bulan di ember hingga tewas menjadi tersangka. Rika dijerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Si ibu statusnya sudah tersangka, dikenakan UU KDRT," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (5/10/23).
Baca Juga:
Dijelaskan Fathir, tersangka saat dimintai keterangan tidak seperti orang pada umumnya. Sehingga diputuskan tersangka diobservasi ke rumah sakit jiwa (RSJ).
Baca Juga :Bejat, Pria di Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur
"Tapi begitu kita ambil keterangan, dia tidak dapat menjelaskan selayaknya orang normal. Sehingga yang bersangkutan ini, kita rujuk ke RS Jiwa untuk dilakukan observasi," tambahnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini pun menerangkan jika nanti Rika terbukti mengalami gangguan jiwa maka status tersangkanya gugur.
Hal itu pun diatur di dalam pasal 44 ayat 1 KUHPidana. "Kalau terbukti gangguan jiwa, ya gugur status tersangkanya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi perempuan berumur satu bulan tewas diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri di Jalan Mahkamah, Kota Medan.
Salah seorang warga sekitar, Israwati mengatakan peristiwa heboh itu awalnya diketahui sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Dia menyebut orang tua dari bayi tersebut bernama Rika Yunita dan suaminya, Eri.
Bupati Gus Irawan Serahkan Bantuan KAT, Dorong Angkola Barat Perkuat Ketapang dan Ekonomi Masyarakat
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Panen Perdana Semangka Poktan Mustahik Binaan BAZNAS Tapsel Dukung Kebutuhan SPPG
Ini, Pesan Bupati Tapsel pada Pengajian Akbar Bulanan BKMT Masyitoh
Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42 Tahun 2026