Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi

Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 21:21 WIB
Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi
Internet

Diketahui, keempat terdakwa ditangkap Ditresnarkorba Polda Sumut pada tanggal 7 Januari 2023. Awal penangkapan tersebut ketika Ditresnarkorba Polda Sumut menerima laporan bahwa Reza Abadi alias Reza dan Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby menjual narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya Kota Medan.

Kemudian pada pukul 11.00 WIB, anggota Ditresnarkorba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli. Polisi memesan sebanyak 30 butir pil dengan harga Rp 3,9 juta melalui WhatsApp.

Selanjutnya dari hasil percakapan itu, anggota Ditresnarkorba Polda Sumut menuju ke lokasi yang telah ditentukan terdakwa Reza. Pada saat transaksi tersebut, terdakwa Reza kemudian ditangkap. Lalu polisi melakukan penggeledahan di rumah rekan terdakwa Reza yakni terdakwa Roby.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan enam bungkus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak enam bungkus plastik bening tembus pandang berisi 1.047 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru