Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu
Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 18:11 WIB

Farid Siregar/detikSumut
Dua oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan.
bulat.co.id -Dua oknum TNI masing-masing Sertu YT dan Pratu RH dituntut hukuman mati oleh Oditurat Militer Mayor Chk R Panjaitan.
Tuntutan ini dilayangkan saat keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/23).
Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan bersalah membawa 75 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 40 ribu ekstasi.
Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Komentar