Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu

Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 18:11 WIB
Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu
Farid Siregar/detikSumut
Dua oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan.
bulat.co.id -Dua oknum TNI masing-masing Sertu YT dan Pratu RH dituntut hukuman mati oleh Oditurat Militer Mayor Chk R Panjaitan.

Tuntutan ini dilayangkan saat keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/23).

Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan bersalah membawa 75 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 40 ribu ekstasi.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru