Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu
Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 18:11 WIB
![Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/202305/_5572_Dua-Oknum-TNI-Dituntut-Hukuman-Mati-Gegara-Kedapatan-Membawa-75-Kg-Sabu.png)
Farid Siregar/detikSumut
Dua oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan.
bulat.co.id -Dua oknum TNI masing-masing Sertu YT dan Pratu RH dituntut hukuman mati oleh Oditurat Militer Mayor Chk R Panjaitan.
Tuntutan ini dilayangkan saat keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/23).
Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan bersalah membawa 75 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 40 ribu ekstasi.
Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
![Air Mata Haru Nenek Aska Terima Kursi Roda dari Ketua Yayasan Subur Mandiri](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Air Mata Haru Nenek Aska Terima Kursi Roda dari Ketua Yayasan Subur Mandiri
![Tawuran Remaja di Medan Denai Digagalkan, 6 Pelaku Diamankan!](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Tawuran Remaja di Medan Denai Digagalkan, 6 Pelaku Diamankan!
![Sejumlah Awak Media Gelar Unjuk Rasa Damai di Kejari Padangsidimpuan](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Sejumlah Awak Media Gelar Unjuk Rasa Damai di Kejari Padangsidimpuan
![Korban Kabel Semerawut Laporkan Tindak Pidana ke Polda Sumut](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Korban Kabel Semerawut Laporkan Tindak Pidana ke Polda Sumut
![Ditetapkan 1 Juli 2024, Ribuan Stiker Parkir Berlangganan Terjual](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Ditetapkan 1 Juli 2024, Ribuan Stiker Parkir Berlangganan Terjual
![Inilah Top 10 SMA Terbaik di Sumatera Utara, No 1 Bukan Dari Kota Medan](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Inilah Top 10 SMA Terbaik di Sumatera Utara, No 1 Bukan Dari Kota Medan
Komentar