Buat Masyarakat Resah, Residivis Diboyong Personel Polsek Medan Labuhan

Jhonson Siahaan - Kamis, 09 Maret 2023 19:20 WIB
Buat Masyarakat Resah, Residivis Diboyong Personel Polsek Medan Labuhan
Istimewa
Terduga pelaku B saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Labuhan.


Advertisement

Baca Juga:

Agus Purnomo menuturkan, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan dan pada saat mendatangi pedagang, pelaku membawa martil yang hendak dipakainya untuk memperbaiki rumah.

"Pelaku juga sering mengganggu anak sekolah yang berjalan di sekitar lokasi. Pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2018 lalu. Warga melaporkan pelaku dengan kasus mencuri sepeda beberapa waktu lalu. Pelaku ditahan karena laporan pencurian itu," jelas Agus Purnomo.

Sambung Agus Purnomo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku saat ini. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru