Bejat... Oknum Security di Deli Serdang Cabuli Bocah 10 Tahun Berulang Kali
Korban Merupakan Tetangga Pelaku
Redaksi - Kamis, 01 Juni 2023 13:46 WIB
Ilustrasi
"Untuk kondisi korban kini sudah mulai stabil. Unit PPA juga berupaya untuk menghilangkan trauma korban," sebutnya.
Sementara itu, pelaku disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 6 Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kabar Duka ! Wakapolsek Medan Timur Meninggal, Kapolrestabes dan Jajaran Melayat
Ibu Pukul Anak Pakai Tali Pinggang, Polrestabes Medan Langsung Gerak Cepat Ciduk Pelaku
Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Rampok Pasangan Kekasih
Operasi Gerebek Polrestabes Medan: 10 Pelajar Anggota Geng Motor Diamankan!
Masyarakat Helvetia Mendesak Copot Kades Diduga Terlibat Narkoba dan Terdapat Spekulasi 'Cipta Kondisi' dalam Penanganan Kasusnya
Aktivis Medan Desak Polda Sumut dan BNN Periksa Dugaan Tangkap Lepas Oknum Kades Bandar Juga Pengguna Narkoba
Komentar