Anggota Paspampres Tipu Warga Humbahas Divonis 9 Bulan Penjara

Redaksi - Rabu, 31 Mei 2023 18:30 WIB
Anggota Paspampres Tipu Warga Humbahas Divonis 9 Bulan Penjara
Istimewa


Advertisement

Lalu, keduanya bersepakat untuk mempercayai Kapten Inf Hormat Togarly mengurus tanah di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. Saat itu Kapten Inf Hormat Togarly Purba berjanji sertifikat tanah itu akan selesai dalam waktu 5 hari.

Baca Juga:

Korban Yan Edward Simanjuntak lalu mengirimkan uang karena diminta oleh Kapten Inf Hormat Togarly Purba untuk keperluan selama mengurus tanah selama di Medan.

Adapun keperluan itu, seperti untuk kepentingan ziarah ke makam orang tuanya, untuk rental mobil pergi ke Dolok Sanggul, untuk membeli oleh-oleh, biaya penginapan dan biaya tiket pesawat pulang ke Jakarta dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.9.567.000,00 (Sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Korban juga mengatakan bahwa telah menyerahkan uang kepada Kapten Inf Hormat Togarly Purba sebesar Rp 200 juta untuk pengurusan surat tanah milik pelapor di Kanwil BPN Sumut.

Namun, uang untuk mengurus sertifikat tanah yang akan diurus tersebut tak kunjung jelas realisasi penggunaannya. Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapomdam I/BB. (HM/dtc).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru