Anggota Paspampres Tipu Warga Humbahas Divonis 9 Bulan Penjara

Redaksi - Rabu, 31 Mei 2023 18:30 WIB
Anggota Paspampres Tipu Warga Humbahas Divonis 9 Bulan Penjara
Istimewa


Advertisement

Pada amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Hormat Togarly Purba melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan menyebabkan kerugian terhadap korban.

Baca Juga:

Akibat perbuatannya, korban Yan Edward Simanjuntak mengalami kerugian atas kepengurusan tanah tersebut mencapai Rp 259.567.000. Tanah yang diurus sertifikatnya milik warga di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Majelis hakim juga mengatakan, sampai saat ini Kapten Inf Hormat Togarly Purba belum ada melakukan pengembalian uang hasil dari penipuan yang dilakukannya. Padahal Kapten Inf Hormat Togarly Purba sudah berjanji untuk mengembalikan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yang diketahui sebelumnya menuntut Kapten Inf Hormat Togarly Purba dengan pidana penjara 18 bulan penjara.

Perkara penipuan ini dijelaskan dalam dakwaan oditur militer, berawal dari Kapten Inf Hormat Togarly Purba yang mengaku kepada korban mampu mengurus sertifikat tanah di Parpiasan Jalan Ringroad, Dusun 1, Desa Hutaraja, Kecamatan NI Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan ukuran luasnya lebih kurang 31.000 M².


Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru