AJI, PFI dan IJTI Dorong Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis
Kami Tidak Berdamai
Hendra Mulya - Rabu, 14 Juni 2023 07:53 WIB
bulat.co.id -Jai Sangker alias Rakesh, preman yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.
"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga:
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.
Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif,Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat Paparkan Materi Pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Rekon Pembunuhan Eks Wartawan Digelar
Ibu Bunuh Bayi Karena Jenis Kelamin Gegerkan Labuhanbatu Utara, Edan !
Usai Bunuh Suaminya, Dosen Manipulasi Kematian Suaminya Menjadi Korban Kecelakaan
Balai TNBG Madina Ajak Jurnalis "NgoPi" Bahas Konservasi
Dosen di Medan Bunuh Suami: Manipulasi Seolah Korban Kecelakaan
Komentar