Selundupkan 10 Kg Sabu, Warga Aceh Ditangkap di Medan

Rencananya, 10 kg sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal saat tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZM.
Baca Juga:
Baca Juga :Sapi Kurban Dewi Persik Ditolak Ketua RT, Diduga Gegara Ganjar - Anies
"Mendapatkan informasi itu, kemudian tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terduga pelaku di pintu keluar Tol Helvetia," kata Hadi, Rabu (28/6/23).
Setelah beberapa lama memantau keadaan, lanjut Hadi, kemudian tim melihat satu unit mobil yang dicurigai dengan ciri-ciri yang diterima pihak kepolisian.
Baca Juga :Kasus Penggelapan 12 KG Sabu Oleh Personel, Ini Kata Propam Polda Sumut
"Personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga," terangnya.
Kemudian personel terus melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Sisi mangaraja, tepatnya di depan Yuki Simpang Raya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus diduga narkoba yang dikemas ke dalam bungkusan teh cina bertuliskan Guan Yin Wang," paparnya.
Baca Juga :Dikibusi Warga, Bandar Narkoba Asal Gebang Tak Berkutik Diringkus Polisi
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa menuju Mako Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan.
"Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta," tutup Hadi.

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Penggerebekan Sarang Narkoba di Labura, 20 Orang Diamankan

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
