Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Penjara

- Selasa, 27 Juni 2023 18:39 WIB
Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Penjara
internet
Apin BK divonis 3 tahun penjara


Selain itu, hakim menilai Apin BK juga telah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Dengan pembuktian itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun," kata mejelis hakim, Dahlan.

Advertisement
Pengacara Apin BK, Landen Marbun, mengaku masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut.
"Penasehat hukum masih pikir-pikir dengan vonis hakim terhadap klien kami," ujar Landen.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru