Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Penjara

bulat.co.id -Bos judi online Sumut Apin BK, divonis majelis hakim selama 3 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang yang digelar di PN Medan, Selasa (27/6).
Hakim menilai, bahwa
Apin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan
atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :Waspada..! Maling Ban Mobil Berkeliaran di Medan
Baca Juga:
Pada persidangan itu, hakim membacakan putusan
dengan menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak
pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen
elektronik yang memiliki permuatan perjudian.
Apin BK juga dinilai
terbukti mentransfer serta mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan
menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang,
surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan.

Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang

Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

Pencuri Minyak Rugikan Pertamina Rp165 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup

Hakim yang Vonis Teddy Minahasa Dipromosikan Jabat Ketua PN Medan
