Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Penjara

- Selasa, 27 Juni 2023 18:39 WIB
Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Penjara
internet
Apin BK divonis 3 tahun penjara

bulat.co.id -Bos judi online Sumut Apin BK, divonis majelis hakim selama 3 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang yang digelar di PN Medan, Selasa (27/6).

Advertisement


Hakim menilai, bahwa Apin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :Waspada..! Maling Ban Mobil Berkeliaran di Medan

Baca Juga:

Pada persidangan itu, hakim membacakan putusan dengan menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian.

Apin BK juga dinilai terbukti mentransfer serta mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang, surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru