Hajar Driver Ojol, Pengemudi Betor Babak Belur Dimassa

Informasi yang
diperoleh awak media ini, Selasa (27/06/2023), pelaku memukul korban dalam
keadaan mabuk usai minum tuak, di Jalan William Iskandar, Komplek MMTC,
tepatnya di depan Loket Bus Intra, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Melihat hal tersebut, massa pun langsung menghajar pelaku karena dikira begal.
Baca Juga:
Baca Juga :Polsek Medan Baru Ringkus 4 Begal
Pada saat memukul
korban di depan Loket Bus Intra, pelaku juga membawa senjata tajam jenis
parang. Selanjutnya, personel Polsek Percut Seituan yang menerima laporan
tersebut turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang
bukti senjata tajam.
"Saat tiba di lokasi,
pelaku kita amankan dari amukan massa dalam keadaan pelipis kanan dan kiri
luka, mata kiri lebam," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu
Jeffry Simamora SH didampingi Panit Reskrim, Ipda Junaidi Karosekali SH.
Jeffry Simamora
menuturkan, kejadian berawal pada saat korban baru saja selesai mengantarkan
sewanya dan berhenti tidak jauh dari tempat pelaku duduk bersama dengan
temannya yang sedang minum tuak di Pos MMTC. Kemudian pelaku mendatangi korban
dan meminta rokok kepada korban, tapi korban tidak memberikan rokok miliknya.
"Pelaku marah dan
menempelkan parang ke arah kepala korban sambil berkata "cocok ini".
Kemudian pelaku menarik sambil menggesekkan parang yang menempel di kepala
korban sehingga Kepala korban terluka," terang Jeffry Simamora.
Baca Juga :Razia Gemot dan Begal di Medan, Petugas Gabungan Amankan 40 Sepmor
Melihat hal tersebut,
sambung Jeffry Simamora, teman-teman korban sesama driver ojol pun memisahkan
keduanya dan mengamankan pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk. Pada saat
ditenangkan dan diamankan, tambah Jeffry Simamora, pelaku justru melawan
sehingga membuat massa geram dan langsung menghajar pelaku tanpa di komandoi.
"Pelaku pun
berhasil ditenangkan setelah babak belur dihajar massa karena melawan dalam
keadaan mabuk membawa senjata tajam jenis parang," ujar Jeffry Simamora.
Sambung Jeffry
Simamora, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah parang
dan 1 unit betor penumpang milik pelaku. "Pelaku sudah diamankan dan
dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7
tahun," ungkapnya.

Viral Driver Ojol di Medan Kompak Cari Pelaku Begal, 3 Motor Dirampas dalam Sepekan

Viral Truk Kontainer Tabrak Papan Reklame di Simpang Universitas Negeri Medan, Ini Kata Polisi

Kronologi ODGJ Dikira Begal Hingga Babak Belur Dimassa di Deliserdang

Antisipasi Genk Motor dan Tawuran, Personel Gabungan Razia Kos-Kosan di Percut Seituan

Pelaku Begal di Percut Seituan Ditembak Polisi
