Lakukan Pelanggaran, Pertamina Sumbagut Tindak 15 SPBU Nakal
"Hingga Mei 2023 sebanyak 15 lembaga penyalur SPBU di wilayah
operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, telah dikenakan sanksi
tegas karena terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Area Manager Communication
Relation & CSR Sumbagut Susanto August Satria.
Adapun peraturan yang mengatur BBM Subsidi telah
tertuang pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu tertuang pula pada Surat Keputusan
Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) N0. 4/P3JBT/BPH
Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu.
Satria menyebutkan sanksi yang diberikan kepada
pihak SPBU berupa sanksi administrasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)
"Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa sanksi
administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut,
hingga yang paling fatal yaitu pemutusan hubungan usaha atau kita kenal dengan
PHU. Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU telah kami sanksi yang paling berat
adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM Subsidi ke SPBU
tersebut," ujar Satria.
Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM
berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang
terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Dalam hal ini, Satria juga menyebut pihak
Pertamina melalukan edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat
sasaran dan sesuai peruntukan terus dilakukan.
"Saat ini telah diterapkan pula penerapan QR Code
Subsidi Tepat sebagai upaya dari Pertamina dalam menjaga distribusi BBM tepat
sasaran kepada masyarakat yang sesuai peruntukannya," tuturnya.
Satria menambahkan bahwa saat ini pembelian BBM
Subsidi Bio Solar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari 5
propinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau sudah semuanya menggunakan skema QR
Code di SPBU sehingga kecurangan akan lebih cepat terdeteksi.
"Oleh karenanya gunakan QR Code pembelian BBM JBT
Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu plat nopol, apabila konsumen
menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM Subsidi
maka itu merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh Aparat Penegak
Hukum. Mari kita jaga BBM Subsidi bagi yang berhak," ucap Satria.
Baca Juga: