Sekolah Jual Beli Kursi Kosong di PPDB 2023, Pemkot Medan Bakal Beri Sanksi

- Jumat, 23 Juni 2023 14:51 WIB
Sekolah Jual Beli Kursi Kosong di PPDB 2023, Pemkot Medan Bakal Beri Sanksi
Internet
Advertisement

Laksamana menyebutkan bagi yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses PPDB dapat menyampaikan informasi tersebut ke hotline yang tersedia, yaitu 0853 7109 3888. Hotline tersebut sebenarnya untuk pengaduan pungutan liar, namun bisa juga jika ada masalah yang lain.

Baca Juga:

"Kita kan ada hotline pengaduan, meskipun sebenarnya itu untuk pungli, tapi bisa juga digunakan sampaikan aja di situ, nanti akan kita proses bertahap," sebutnya.

Baca Juga :Kepergok Mesum di Kamar Mandi, Pria di Dairi Bacok Istri dan Tetangganya

Laksamana menuturkan akan menindak tegas sekolah yang ketahuilah melakukan jual beli kursi. Sudah ada beberapa orang yang sudah ditindak oleh pihaknya meskipun bukan kasus jual beli kursi.

"Pasti akan kita tindak tegas lah jika ada sekolah yang kedapatan jual beli kursi kosong," tutupnya. (HM/dtc).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru