Terkuak, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Mobil

Pelaku, Joko M, terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Lalu, apa motif sebenarnya hingga pelaku nekat membunuh korban.?
Baca Juga:
Informasi yang diperoleh, pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban karena kebingungan dan kalap, sebab korban melawan saat hp nya dirampas pelaku. Bingung dan kalap karena ada perlawanan, korban pun langsung dihabisi pelaku saat itu juga.
Baca Juga :21 Luka Tusukan Ditemukan di Tubuh Wanita Tewas Dalam Mobil di Medan
"Saya terpaksa menghabisi nyawa korban karena bingung dan kalap sebab korban melawan pada saat hp miliknya saya ambil," katanya.
"Kebingungan karena dia melawan makanya saya habisi. Saya sama sekali tidak kenal dengan korban," kata Joko M saat ditanyai awak media di Mapolrestabes Medan, alasannya membunuh korban.
Baca Juga :Minta Tanggungjawab, Ibu Tiga Anak di Bangkalan Dibunuh Selingkuhan
Joko menuturkan, pisau yang digunakannya memang sebelumnya sudah dibawanya dan pisau itu diambil di warung saat dia berjalan di sekitar Binjai.
Setelah membunuh korban, terang Joko, ia pun meninggalkan korban di dalam mobil naik becak motor dan membeli baju di toko.
"Lalu saya balik ke arah Binjai dan membeli baju di toko sekitar Jalan Medan-Binjai Km 18. Saya ganti baju di SPBU di Jalan Medan-Binjai Km 12. Habis itu saya jalan kaki ke Binjai kurang lebih 1 Km. Baru saya bakar baju karena ada bercak darah," ungkapnya.
Baca Juga :Aditya Hasibuan Didakwa Pasal Berlapis Saat Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
"Kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil karena pelaku saat diciduk melawan," ujar Valentino Alfa Tatareda.
Baca Juga :Ibu Hamil di Labuan Bajo Berhasil Dibantu Sat Polairud Polres MabarSaat Hendak Melahirkan
Tambah Valentino Alfa Tatareda, bersamaan dengan pelaku, personil juga mengamankan pelaku berinisial I, yang merupakan penadah barang curian hasil kejahatan pelaku dan barang bukti pisau.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar
