AJI, PFI dan IJTI Dorong Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis
Kami Tidak Berdamai
Hendra Mulya - Rabu, 14 Juni 2023 07:53 WIB
bulat.co.id -Jai Sangker alias Rakesh, preman yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.
"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga:
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.
Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Mayat Wanita Ditemukan di Kos-kosan Pati, Polisi Turun Tangan
Fenomena bunuh diri di wisata air panas Semurup, Kerinci Jambi
Rampok Bersajam Ancam dan Sekap Pemilik Rumah di Tanjungpinang
Preman Berkedok OKP Rusak Perumahan THAIF REAL ESTATE, APH Harus Bertindak Tegas
Pencuri Minyak Rugikan Pertamina Rp165 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara
Seorang Lansia Jadi Korban Pembunuhan di Desa Cempedak Lobang
Komentar