Jabatan Kadis PUPR Sumut Dilelang
Redaksi - Selasa, 13 Juni 2023 16:30 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -Jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut dilelang Pemprov. Lelang itu dilakukan setelah Bambang Pardede resmi diberhentikan dari jabatan tersebut.
Kepala BKD Sumut, Syafruddin menjelaskan, Bambang Pardede sempat diperiksa oleh Tim Penilai Kerja. Hasil pemeriksaan memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan.
Disebutkan Syafruddin, Tim Penilai Kinerja Pemprov Sumut terdiri dari sekretaris daerah, Inspektur, Asisten Umum, dan BKD. Tim ini yang ditugaskan beberapa waktu lalu untuk memutuskan nasib Bambang Pardede.
Lebih lanjut, Syafruddin menyebutkan, Tim Penilai Kinerja memberhentikan Bambang setelah melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kinerja Bambang. Termasuk dengan proyek perbaikan jalan multiyears senilai Rp 2,7 triliun. "Penilaiannya komprehensip," sebutnya.
Baca Juga :Kunjungan ke Medan, Ganjar Minta Relawan Jauhi Isu SARA
Saat ini, Pemprov Sumut sedang melakukan seleksi terbuka untuk pengganti Kadis PUPR Sumut. Seleksi tersebut dibuka sejak tanggal 5 Juni 2023 yang lalu. "Sekarang lagi seleksi terbuka Kadis PUPR," tutupnya.
Untuk diketahui, Gubsu Edy mencopot Bambang per Rabu (17/5/2023) yang lalu. Edy kemudian menunjuk Kabid Pembangunan Dinas PUPR, Marlindo Harahap sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Bambang.
Bambang dicopot di hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek jalan rusak di Labuhanbatu Utara, Sumut. Selain itu pencopotan tersebut juga dilakukan di tengah pengerjaan proyek perbaikan jalan dan jembatan yang menghabiskan anggaran Rp 2,7 trilliun. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar