Bupati Deli Serdang Nyaleg, KPU : Wajib Mengundurkan Diri

Andy Liany - Senin, 12 Juni 2023 12:07 WIB
Bupati Deli Serdang Nyaleg, KPU : Wajib Mengundurkan Diri
Internet
bulat.co.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi menyebut Bupati Deli Serdang, Ashari wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut dalam bursa pencalonan legislatif.

"Kalau dia kepala daerah atau pejabat lembaga yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftar diri sebagai calon legislatif," kata Herdensi, Senin (12/6/23).

Advertisement

Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri atau bukti tanda terima. Surat tersebut diberikan saat pendaftaran sebagai bacaleg atau daftar calon sementara (DCS).

Baca Juga:

"Harus ada surat pengunduran diri atau bukti tanda pengunduran diri dari atasannya saat mendaftarkan diri," ucapnya.

Baca Juga :Gegara Bakar Ikan, Rumah Warga Batang Kuis Terbakar

Seharusnya, Ashari tidak menunggu sampai ditetapkan sebagai caleg atau daftar calon tetap (DCT). Herdensi menyebutkan berkas yang boleh menyusul terkait pengunduran diri adalah Surat Keputusan (SK).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru