Bupati Deli Serdang Nyaleg, KPU : Wajib Mengundurkan Diri
Andy Liany - Senin, 12 Juni 2023 12:07 WIB
bulat.co.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi menyebut Bupati Deli Serdang, Ashari wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut dalam bursa pencalonan legislatif.
"Kalau dia kepala daerah atau pejabat lembaga yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftar diri sebagai calon legislatif," kata Herdensi, Senin (12/6/23).
Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri atau bukti tanda terima. Surat tersebut diberikan saat pendaftaran sebagai bacaleg atau daftar calon sementara (DCS).
Baca Juga:
"Harus ada surat pengunduran diri atau bukti tanda pengunduran diri dari atasannya saat mendaftarkan diri," ucapnya.
Baca Juga :Gegara Bakar Ikan, Rumah Warga Batang Kuis Terbakar
Seharusnya, Ashari tidak menunggu sampai ditetapkan sebagai caleg atau daftar calon tetap (DCT). Herdensi menyebutkan berkas yang boleh menyusul terkait pengunduran diri adalah Surat Keputusan (SK).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Air Mata Haru Nenek Aska Terima Kursi Roda dari Ketua Yayasan Subur Mandiri
Sunat Massal Yayasan Subur Mandiri dan PAC PP Medan Denai Bawa Senyum Bahagia bagi 150 Anak: Semarak Kebaikan di Medan Denai!
Warga Dusun IV Desa Pematang Pelintahan Diduga Bunuh Diri dengan Minum Racun
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Jalani Sidang Putusan Kasus TPPO Senin Depan
Rumah Pembuat Arang Kayu di Deliserdang Terbakar
Mobil Pick Up diduga Angkut BBM Terbakar
Komentar