Bejat... Oknum Security di Deli Serdang Cabuli Bocah 10 Tahun Berulang Kali
Korban Merupakan Tetangga Pelaku
Redaksi - Kamis, 01 Juni 2023 13:46 WIB

Istimewa
Ilustrasi
"Untuk kondisi korban kini sudah mulai stabil. Unit PPA juga berupaya untuk menghilangkan trauma korban," sebutnya.
Sementara itu, pelaku disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 6 Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

Maraknya Pencurian di Wilkum Polres Sergai Resahkan Masyarakat, LPKH Desak Kasat Reskrim Bergerak

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.

Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru Semangati Warga Sari Rejo Kompak Jaga Kamtibmas
Komentar