Anggota Paspampres Tipu Warga Humbahas Divonis 9 Bulan Penjara

Redaksi - Rabu, 31 Mei 2023 18:30 WIB
Anggota Paspampres Tipu Warga Humbahas Divonis 9 Bulan Penjara
Istimewa

bulat.co.id -Seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Kapten Inf Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan 15 hari oleh Pengadilan Militer Medan.

Advertisement

Anggota Paspampres itu diberikan hukuman 9 bulan 15 hari penjara lantaran terlibat kasus penipuan sertifikat tanah.

Baca Juga:

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Mengadili, Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti secara sah dan bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/23).


Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru