Anggota Paspampres Tipu Warga Humbahas Divonis 9 Bulan Penjara

bulat.co.id -Seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Kapten Inf Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan 15 hari oleh Pengadilan Militer Medan.
Anggota Paspampres itu diberikan hukuman 9 bulan 15 hari penjara lantaran terlibat kasus penipuan sertifikat tanah.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Mengadili, Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti secara sah dan bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/23).

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Hotel Mawatu Diduga Pagari Laut untuk Reklamasi

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
