Pria yang Laporkan Perselingkuhan Wakapolres Binjai Dipolisikan, Diduga Sebarkan Informasi Palsu

Istimewa
"Nah akibat pernyataan yang berbeda ini, terjadi keributan kegaduhan dalam masyarakat. Membuat masyarakat bertanya, apakah yang dilaporkan saudara J benar atau tidak," sambungnya.
Alamsyah mengatakan jika saja perselingkuhan itu tidak benar, Joni telah membuat kegaduhan. Sebab, laporannya di Propam Polda Sumut telah membuat Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya.
"Namun, kalau itu benar ngapain ia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya ia harus menanggung apa yang dia sampaikan," ujarnya.
Atas pernyataan itulah, Siddik lalu membuat laporan ke Polda Sumut. Mereka menduga Joni telah menyebarkan informasi tidak benar sebagaimana dalam Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Isi pasalnya adalah apabila ada masyarakat yang menyebarkan berita bohong atau akibat dari beritanya itu adalah berita kebohongan yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat tentu ada konsekuensi pidana," jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar