Pria yang Laporkan Perselingkuhan Wakapolres Binjai Dipolisikan, Diduga Sebarkan Informasi Palsu
Redaksi - Rabu, 31 Mei 2023 15:30 WIB
"Nah akibat pernyataan yang berbeda ini, terjadi keributan kegaduhan dalam masyarakat. Membuat masyarakat bertanya, apakah yang dilaporkan saudara J benar atau tidak," sambungnya.
Alamsyah mengatakan jika saja perselingkuhan itu tidak benar, Joni telah membuat kegaduhan. Sebab, laporannya di Propam Polda Sumut telah membuat Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya.
"Namun, kalau itu benar ngapain ia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya ia harus menanggung apa yang dia sampaikan," ujarnya.
Atas pernyataan itulah, Siddik lalu membuat laporan ke Polda Sumut. Mereka menduga Joni telah menyebarkan informasi tidak benar sebagaimana dalam Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Isi pasalnya adalah apabila ada masyarakat yang menyebarkan berita bohong atau akibat dari beritanya itu adalah berita kebohongan yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat tentu ada konsekuensi pidana," jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng Terima 37 Taruna Poltekim
Galian C Ilegal di Linggabayu Tetap Beroperasi, Kinerja APH Dipertanyakan
Bukan Bebas Demi Hukum, Iptu Supriadi Masih Dalam Tahanan Poldasu
Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding
Terkait dr. AK, Zakaria Menilai Kapolres Madina Jangan Sembunyi di Balik Ilalang
Jangan Pilih Ilegal! Ini 5 Link Alternatif Nonton Film Indonesia, Dijamin Aman dan Nyaman
Komentar