Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pria Diciduk Polisi

Jhonson Siahaan - Rabu, 31 Mei 2023 08:00 WIB
Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pria Diciduk Polisi
Istimewa
Pelaku penggelapan, Budi Prastia saat ditanyai personil Polsek Medan Baru dilokasi penangkapan.
bulat.co.id -Budi Prastia (32), warga Jalan Pasar VII Makmur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru, Selasa (30/05/23).

Pelaku tak bisa berkutik saat diciduk personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru diseputaran Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, pelaku ditangkap terkait kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan terhadap korbannya, SD (58), warga Jalan Mawar, Gang Buntu, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Baru.

Harjuna Bangun menerangkan, kejadian berawal pada hari Jumat (12/05/23), saat pelaku, Budi Prastia, meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2689 ABP, milik korban SD, untuk membeli makanan.

Namun setelah beberapa, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang curiga kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Medan Baru.


"Setelah ditunggu hingga tanggal 15 Mei 2023, pelaku tak mengembalikan sepeda motor milik korban. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru," kata Harjuna Bangun.

Menerima laporan korban, tambah Harjuna Bangun, lalu pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah diperoleh keberadaan pelaku, jelas Harjuna Bangun, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di seputaran Tembung. "Pelaku pun langsung kita amankan seketika itu juga," jelas Harjuna Bangun.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Harjuna Bangun, pelaku telah menjual sepeda motor yang di gelapkannya itu kepada orang lain. Harjuna Bangun menuturkan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor yang di gelapkannya untuk foya-foya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 subs Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kita sedang memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku," ungkapnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru