Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pria Diciduk Polisi
Jhonson Siahaan - Rabu, 31 Mei 2023 08:00 WIB
Pelaku penggelapan, Budi Prastia saat ditanyai personil Polsek Medan Baru dilokasi penangkapan.
"Setelah ditunggu hingga tanggal 15 Mei 2023, pelaku tak mengembalikan sepeda motor milik korban. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru," kata Harjuna Bangun.
Menerima laporan korban, tambah Harjuna Bangun, lalu pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah diperoleh keberadaan pelaku, jelas Harjuna Bangun, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di seputaran Tembung. "Pelaku pun langsung kita amankan seketika itu juga," jelas Harjuna Bangun.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Harjuna Bangun, pelaku telah menjual sepeda motor yang di gelapkannya itu kepada orang lain. Harjuna Bangun menuturkan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor yang di gelapkannya untuk foya-foya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 subs Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kita sedang memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pemerasan
Pelaku Curanmor Beraksi di Mesjid AlJihad
Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad
Polisi Amankan Pria Pelaku Pungli Modus Pak Ogah
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Bongkar Toko Ponsel
Komentar