Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pria Diciduk Polisi

Istimewa
Pelaku penggelapan, Budi Prastia saat ditanyai personil Polsek Medan Baru dilokasi penangkapan.
bulat.co.id -Budi Prastia (32), warga Jalan Pasar VII Makmur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru, Selasa (30/05/23).
Pelaku tak bisa berkutik saat diciduk personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru diseputaran Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, pelaku ditangkap terkait kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan terhadap korbannya, SD (58), warga Jalan Mawar, Gang Buntu, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Baru.
Harjuna Bangun menerangkan, kejadian berawal pada hari Jumat (12/05/23), saat pelaku, Budi Prastia, meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2689 ABP, milik korban SD, untuk membeli makanan.
Namun setelah beberapa, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang curiga kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Medan Baru.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pemerasan

Pelaku Curanmor Beraksi di Mesjid AlJihad

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

Polisi Amankan Pria Pelaku Pungli Modus Pak Ogah

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Bongkar Toko Ponsel
Komentar