Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pria Diciduk Polisi
Jhonson Siahaan - Rabu, 31 Mei 2023 08:00 WIB
Pelaku penggelapan, Budi Prastia saat ditanyai personil Polsek Medan Baru dilokasi penangkapan.
bulat.co.id -Budi Prastia (32), warga Jalan Pasar VII Makmur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru, Selasa (30/05/23).
Pelaku tak bisa berkutik saat diciduk personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru diseputaran Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, pelaku ditangkap terkait kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan terhadap korbannya, SD (58), warga Jalan Mawar, Gang Buntu, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Baru.
Harjuna Bangun menerangkan, kejadian berawal pada hari Jumat (12/05/23), saat pelaku, Budi Prastia, meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2689 ABP, milik korban SD, untuk membeli makanan.
Namun setelah beberapa, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang curiga kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Medan Baru.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pemerasan
Pelaku Curanmor Beraksi di Mesjid AlJihad
Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad
Polisi Amankan Pria Pelaku Pungli Modus Pak Ogah
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Bongkar Toko Ponsel
Komentar