Bawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup dan Pecat

"Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI. Karena narkotika akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa," urainya.
Baca Juga:
Jumlah sabu dan esktasi yang dibawa oleh Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan dalam jumlah besar juga menjadi pertimbangan hakim. Hal tersebut sangat berbahaya jika beredar di masyarakat.
"Lalu, jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh kedua terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi negara," ujarnya.
Hal yang memberatkan terakhir adalah aksi ini bukan pertama sekali dilakukan oleh keduanya. Sebelum ditangkap, kedua oknum anggota TNI ini sudah pernah mengantarkan narkoba.
"Sebelum perkara ini, kedua terdakwa sudah pernah yang diduga juga sabu-sabu. Kemudian, para terdakwa juga tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit," tutupnya. (HM/dtc).

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
