Bawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup dan Pecat

Vonis yang diberikan kepada Sertu Yalpin dan Pratu Rian ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta hukuman mati kepada keduanya.
Baca Juga:
Selain pidana penjara seumur hidup, kedua oknum anggota TNI ini juga dijatuhkan hukuman secara etik yakni pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sebut Kolonel Chk Asril Siagian dalam sidang.
Ada sejumlah pertimbangan sehingga majelis hakim memberikan vonis seumur hidup dan pemecatan bagi Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Hakim menyoroti soal peredaran sabu yang dilakukan keduanya bertentangan dengan program pemerintah.
"Perbuatan para terdakwa yang menjemput dan mengantar sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa," tutur Kolonel Chk Asril Siagian.
Kemudian, keduanya juga dinilai tidak mengikuti program pemerintah ataupun pimpinan TNI. Ditambah lagi dengan dampak dari narkoba yang bisa merusak generasi muda.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
