Bawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup dan Pecat

bulat.co.id -Dua oknum TNI yang ditangkap saat membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
Vonis ini diberikan saat keduanya menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Militer Medan, Senin (29/5/23) kemarin.
Baca Juga:
Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan itu diberikan dua hukuman berat lantaran terbukti bersalah dan tidak mendukung program pemerintah.
Hukuman penjara seumur hidup ini diambil di tengah terjadinyadissenting opinionatau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusannya dalam sidang yang digelar, Senin (29/5/23).

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
