Warga Medan Tunggak Pajak Hingga Capai Rp 1,2 M

Rekening Senilai 161 Juta Disita KPP Medan
Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 20:31 WIB
Warga Medan Tunggak Pajak Hingga Capai Rp 1,2 M
Istimewa

"Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita," terangnya.

Sementara itu, Bismar juga menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai juga melakukan penyitaan senilai Rp 13,8 juta berinisial PPF, warga Medan-Binjai.

"Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah," ucapnya.

Terkait hal ini, Bismar menyebutkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan untuk berlaku adil kepada para wajib pajak yang patuh.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru