Warga Medan Tunggak Pajak Hingga Capai Rp 1,2 M
Rekening Senilai 161 Juta Disita KPP Medan
Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 20:31 WIB
bulat.co.id -Seorang warga Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara berinisial MES menunggak pajak hingga mencapai 1,2 miliar.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah pun bergerak cepat dan menyita rekening senilai Rp 161 juta milik penunggak pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie, Jumat (26/5/23) mengatakan, proses penyitaan rekening sebesar Rp 161 juta tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan.
"Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp 1, 26 miliar," katanya.
Bismar menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. Namun, MES tak melakukan itikad baik selama 2x24 jam.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Siswa yang Dikeluarkan dari SMPN Negeri 2 Belik Dapat Bantuan Hukum Gratis
Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum
Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mhd ASR dan AS Cacat Hukum
Komentar