Ini Peran AKBP Achiruddin Usai Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal

Hendra Mulya - Jumat, 26 Mei 2023 08:48 WIB
Ini Peran AKBP Achiruddin Usai Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Internet
bulat.co.id -AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatera Utara.

Dalam kegiatan gudang solar ilegal ini, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut-sebut ikut membantu aktivitas guna memperlancar aksi.

"Peran AKBP Achiruddin pada gudang solar ilegal itu ikut berperan membantu aktivitas ilegal di gudang itu," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (26/5/23).

Terkait gudang solar itu, kata Teddy, polisi telah menetap tiga tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan dan dua orang dari PT Almira, yakni Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin yang bertugas di lapangan.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 53 dan pasal 55 tentang minyak dan gas bumi.


Sebelumnya diberitakan, AKBP Achiruddin menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut. Achiruddin menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut.

Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018 hingga 2023 atau setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terkuak kepermukaan dan ditangani oleh pihak Polda Sumut.

Bahkan, dalam kasus ini, sempat beredar kabar kalau Kasat Reskrim Polrestabes Medan menerima upeti dari gudang ilegal itu. Namun hingga saat ini, kebenaran kabar tersebut belum dapat dipastikan.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru