Ini Peran AKBP Achiruddin Usai Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Hendra Mulya - Jumat, 26 Mei 2023 08:48 WIB
bulat.co.id -AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Dalam kegiatan gudang solar ilegal ini, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut-sebut ikut membantu aktivitas guna memperlancar aksi.
"Peran AKBP Achiruddin pada gudang solar ilegal itu ikut berperan membantu aktivitas ilegal di gudang itu," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (26/5/23).
Terkait gudang solar itu, kata Teddy, polisi telah menetap tiga tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan dan dua orang dari PT Almira, yakni Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin yang bertugas di lapangan.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 53 dan pasal 55 tentang minyak dan gas bumi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Komentar