Kasubbang Humas PTPN IV: Dipelajari Dulu Kasusnya

Redaksi - Kamis, 25 Mei 2023 13:25 WIB
Kasubbang Humas PTPN IV: Dipelajari Dulu Kasusnya
bulat.co.id/redaksi

bulat.co.id - Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Humas PTPN IV, Irul memberikan tanggapannya terkait demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR), Pemuda Milenial Kognitif (PMK) dan Koalisi Pemuda Siantar Simalungun (KOPASIS) di depan Kantor PTPN IV Medan, Jalan Suprapto, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Kamis (25/05/2023), terkait kasus perselingkuhan salah satu pegawai oknum di PTPN IV.

Advertisement

Baca Juga:

Irul menyatakan pihaknya akan mempelajari dahulu kasus yang menjadi tuntutan oleh demosntran. "Kami masih harus mempelajari kasusnya. Tidak bisa memberikan keputusan saat ini," kata Irul saat dihubungi melalui via telepon, Kamis (25/5/23).

Baca Juga: Humas PTPN IV Tanggapi Masalah Oknum Pegawai Selingkuh

Meski begitu, tuntutan para demonstran sudah diterima oleh timnya dan akan segera ditindaklanjuti. "Berkasnya sudah sampai di tim saya. Nanti kami akan periksa dan pelajari," lanjutnya.

Mahasiswa yang tergabung melakukan demonstrasi dan menuntut agar pegawai PTPN IV Distrik I Bah Jambi yakni SZ dan RUL yang viral di pemberitaan media cetak maupun media online agar dipecat karena telah melakukan tidakan asusila dan melanggar kode etik.

"Kami ingin kedua pegawai PTPN IV yakni SZ dan RUL, yang terlibat selingkuh agar dipecat," teriak mahasiswa dalam orasinya didepan Kantor PTPN IV Medan.


Adapun tuntutan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor PTPN IV yakni meminta Dirut PTPN IV bersikap tegas kepada oknum yang diduga telah mencoreng PTPN IV yakni SZ dan RUL, mendesak Dirut PTPN IV untuk mengusut tuntas dugaan perselingkuhan yang dilakukan di PTPN IV Unit Bah Jambi, meminta Dirut PTPN IV untuk memecat oknum SZ dan RUL yang meresahkan seluruh karyawan PTPN IV Unit Bah Jambi, menegaskan bahwa slogan BER AKHLAK harus ditegakkan dan meminta Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN untuk mencopot Dirut PTPN IV karena dianggap melakukan pembiaran tindak kesusilaan selama ini.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru