Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi

Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 21:21 WIB
Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi
Internet
bulat.co.id -Empat pria di Medan, Sumatera Utara divonis 15 tahun penjara lantaran terbukti memiliki ribuan pil ekstasi.

Keempat terdakwa itu adalah Reza Abadi, Ahmad Dai Roby Sinaga, Ardian Syahputra, dan Shafrian Nanda.

Hakim PN Medan, Dahlan mengatakan, keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp 1 miliar. Apabila keempat terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan ditambah hukuman kurungan selama enam bulan," kata Dahlan saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (24/5/23).


Diketahui, keempat terdakwa ditangkap Ditresnarkorba Polda Sumut pada tanggal 7 Januari 2023. Awal penangkapan tersebut ketika Ditresnarkorba Polda Sumut menerima laporan bahwa Reza Abadi alias Reza dan Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby menjual narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya Kota Medan.

Kemudian pada pukul 11.00 WIB, anggota Ditresnarkorba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli. Polisi memesan sebanyak 30 butir pil dengan harga Rp 3,9 juta melalui WhatsApp.

Selanjutnya dari hasil percakapan itu, anggota Ditresnarkorba Polda Sumut menuju ke lokasi yang telah ditentukan terdakwa Reza. Pada saat transaksi tersebut, terdakwa Reza kemudian ditangkap. Lalu polisi melakukan penggeledahan di rumah rekan terdakwa Reza yakni terdakwa Roby.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan enam bungkus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak enam bungkus plastik bening tembus pandang berisi 1.047 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu.


Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi menginterogasi kedua terdakwa Reza dan Roby. Dari hasil interogasi, seluruh narkoba yang disita merupakan milik terdakwa Ardian Syahputra alias Ardi.

Polisi lantas mengembangkan lagi dengan menangkap terdakwa Ardi. Dari keterangan Ardi disebutkan bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang bernama Iboy seharga Rp 80 juta.

Setelah membeli barang tersebut, terdakwa Ardi memberikan kepada terdakwa Shafrian Nanda alias Rian untuk diserahkan kepada terdakwa Reza dan Roby. (HM/dtc).

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru