Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi

Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 21:21 WIB
Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi
Internet

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi menginterogasi kedua terdakwa Reza dan Roby. Dari hasil interogasi, seluruh narkoba yang disita merupakan milik terdakwa Ardian Syahputra alias Ardi.

Polisi lantas mengembangkan lagi dengan menangkap terdakwa Ardi. Dari keterangan Ardi disebutkan bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang bernama Iboy seharga Rp 80 juta.

Setelah membeli barang tersebut, terdakwa Ardi memberikan kepada terdakwa Shafrian Nanda alias Rian untuk diserahkan kepada terdakwa Reza dan Roby. (HM/dtc).

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru