Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi
Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 21:21 WIB
bulat.co.id -Empat pria di Medan, Sumatera Utara divonis 15 tahun penjara lantaran terbukti memiliki ribuan pil ekstasi.
Keempat terdakwa itu adalah Reza Abadi, Ahmad Dai Roby Sinaga, Ardian Syahputra, dan Shafrian Nanda.
Hakim PN Medan, Dahlan mengatakan, keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp 1 miliar. Apabila keempat terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan ditambah hukuman kurungan selama enam bulan," kata Dahlan saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (24/5/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang
Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus
Pencuri Minyak Rugikan Pertamina Rp165 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara
Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup
Hakim yang Vonis Teddy Minahasa Dipromosikan Jabat Ketua PN Medan
Dua Pencuri Alus Listrik Bitcoin Divonis Hakim Lima Tahun Setengah, Ini Kata Jaksa
Komentar