Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi

Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 21:21 WIB
Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi
Internet
bulat.co.id -Empat pria di Medan, Sumatera Utara divonis 15 tahun penjara lantaran terbukti memiliki ribuan pil ekstasi.

Keempat terdakwa itu adalah Reza Abadi, Ahmad Dai Roby Sinaga, Ardian Syahputra, dan Shafrian Nanda.

Hakim PN Medan, Dahlan mengatakan, keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp 1 miliar. Apabila keempat terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan ditambah hukuman kurungan selama enam bulan," kata Dahlan saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (24/5/23).

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru