Jalani Sidang Nota Pembelaan, Dua Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Sampaikan Permohonan Maaf
Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 08:41 WIB
bulat.co.id -Dua oknum TNI AD pembawa 75 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi yang dituntut hukuman mati sampaikan permohonan maafnya kepada warga Indonesia dan institusi TNI AD.
Permohonan maaf ini disampaikan keduanya saat menjalani persidangan yang beragendakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/23).
Kedua terdakwa, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menyampaikan permohonan maaf karena termakan bujuk rayu setan hingga mau membawa sabu 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.
Awalnya Yalpin Tarzun mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 kg dan 40 ribu ekstasi. "Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia," ujarnya.
"Kami hanya manusia biasa, dan kami seorang prajurit yang seharusnya mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Mohon maaf, tapi kami sudah masuk dalam bujuk rayunya setan sehingga mau melakukan itu," tutur Yalpin.
Saat menyampaikan pembelaannya Yalpin yang duduk di kursi rodanya terlihat terus-terusan menangis. Yalpin menyebut bukan hanya dirinya yang terkena imbas dari perbuatannya, namun anak beserta istrinya juga merasakan akibatnya.
Selain ke rakyat Indonesia, Yalpin juga menyampaikan permohonan maaf ke institusi TNI AD. Sebab, perbuatannya telah mencoreng citra baik institusi.
"Saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," katanya.
Pratu Rian kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kesatuannya di TNI AD. Rian mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya bersama Yalpin adalah sabu dan ekstasi.
"Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga institusi TNI. Saya sendiri tidak tahu kalau yang dibawa itu adalah narkoba dan ekstasi. Saya hanya diajak oleh terdakwa Yalpin ketika itu," ucap Pratu Rian.
"Dari itu saya meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya," harapnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar