Margasu Minta Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Malpraktek Bayi 2 Hari
Redaksi - Senin, 22 Mei 2023 19:24 WIB

Istimewa
Massa Margasu yang datang ke Polda Sumut pun terlihat membawa dua buah spanduk bertuliskan "Hati Hati Berobat di RS Mitra Medika, dan Minta Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Malpraktek Bayi 2 Hari".
Setalah berorasi beberapa lama, perwakilan dari Margasu akhirnya diterima pihak Dumas Polda Sumut AKP Edy, dan Penyidik Tipiter Krimsus Ipda Rudy. Keduanya pun berjanji akan menyampaikan aspirasi Margasu terkait kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di rumah sakit Mitra Medika ke Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra.
Kronologi
Ibnu Sajaya Hutabarat (25), ayah bayi tersebut menceritakan awal kejadian bayinya diduga menjadi korban malpraktek program stunting pemerintah di Rumah Sakit Umum Mitra Medika Jalan SM. Raja Medan.
"Awalnya saya ditawark perawat ikut program pemerintah skrining atau hipoteroid untuk cek stunting dan keterbelakangan mental anak. Itu pada Rabu 8 Maret, sekitar waktu magrib ke isya, dan ke saya diajukan form persetujuan atau menolak," ujar Ibnu, Rabu (15/5/2023) kemarin.
Tawaran perawat rumah sakit umum Mitra Medika tidak langsung diterima oleh Ibnu. Warga Jalan Pelajar Medan ini minta waktu untuk membicarakannya dengan keluarganya.
Esoknya, Kamis 9 Maret sekitar pukul 15.30 WIB, Ibnu kembali dipanggil ke ruangan bayi dan bertemu dengan perwat perihal program stunting pemerintah.
"Karena katanya tidak ada risiko apa apa, dan SOP serta mekanismenya hanya pengambilan sampel darah, seperti cek gula darah dan cek golongan darah, hanya mengambil sedikit darah menggunakan jarum ke tumit bayiku, aku tanda tangan form persetujuan itu," kata Ibnu.
Pengambilan sampel darah dari tumit bayi pun dilakukan pada Jumat 10 Maret 2023, sekira sore hari.
"Katanya program ini bisa dilakukan setelah 2 x 24 jam, atau setelah 2 hari kelahiran paling cepat, dan paling lama 5 hari setelah lahir. Tapi sekira waktu magrib, aku lihat kaki anak ku sudah dibalut kain kasa," jelas Ibnu lagi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
Komentar