Margasu Minta Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Malpraktek Bayi 2 Hari
Redaksi - Senin, 22 Mei 2023 19:24 WIB

Istimewa
bulat.co.id - Sudah tiga bulan lamanya laporan kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika Jalan SM. Raja Medan, tidak ada tersangkanya. Padahal Polda Sumut sudah memeriksa orang tua korban, saksi, dan pihak rumah sakit.
Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) pun mendesak penyidik Tipiter Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Desakan itu disampaikan Margasu dalam aksi damainya di depan Polda Sumut. Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe SPd, SH meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, agar melakukan intervensi kepada penyidik tipiter untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik jangan hanya perawatnya saja yang akan dijadikan tersangka, harus juga pihak manejem, khususnya direktur rumah sakit. Kasus ini yang bertanggungjawab manejemen, bukan perawat. Kapolda Irjen Panca harus turun tangan dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di rumah sakit Mitra Medika tersebut," ucap Hasanul, Senin (22/5/2023).
Baca Juga:Polisi Amankan Ganja 173 Kilogram dan Tiga Tersangka
Sesuai laporan orang tua bayi, Ibnu Sanjaya Hutabarat bernomor: LP/B/319/III/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2023, Hasanul Rambe menjelaskan, rumah sakit Mitra Medika telah melanggar undang undang no. 36 tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat 1, dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari tersebut.
Kemudian, kata Hasanul, jika aksi damai mereka tidak direspon oleh penyidik Tipiter Polda Sumut, maka Margasu akan melakukan aksi kembali menuntut keadilan hukum dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari, anak dari Ibnu Sanjaya Hutabarat.
"Kita akan terus membuat aksi untuk menuntut keadilan. Jangan karna Ibnu Sanjaya orang susah, sesuka mereka memperlakukan kasus anak si Ibnu seperti ini," tegas Hasanul.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
Komentar