Bobol Toko Service Handphone, Sepasang Kekasih Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Redaksi - Sabtu, 20 Mei 2023 21:40 WIB
bulat.co.id -Sepasang kekasih Frima Hafiz, warga Jalan Utama, Gang Sandi, Kecamatan Medan Area dan Ika Fauzia, warga Jalan Sutrisno, Gang Cempaka, Kecamatan Medan Area nekat membobol toko service handphone di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Akibat aksi nekatnya ni, keduanya pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian saat korbannya, Dudung Supriatna (57) sedang melaksanakan Salat Subuh pada Selasa (16/5/2023) lalu di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Tidak terima atas peristiwa itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Medan Area. Setelah menerima laporan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 18 Mei 2023, saat hendak menjual barang curiannya.
"Kedua pelaku kita tangkap saat akan menjual hasil curian yang sedang dipikul di Jalan Denai, simpang Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, Sabtu (20/5/23).
Polisi menjelaskan, dalam aksinya, pelaku Frima Haviz bertugas masuk ke toko dan mengambil barang-barang berharga, lalu membawanya keluar.
Sementara kekasihnya, Ika Fauzia memantau situasi dari luar agar Frima dapat leluasa menjalankan aksinya di dalam.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu set blower, 14 LCD handphone, 2 unit headset, 6 handphone berbagai merek, satu kotak slot kartu SIM, 2 obeng.
Dari pengakuan tersangka, hasil dari penjual barang curian itu akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Siswa yang Dikeluarkan dari SMPN Negeri 2 Belik Dapat Bantuan Hukum Gratis
Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum
Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mhd ASR dan AS Cacat Hukum
Korslet... Rumah Milik Angkat Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah
Komentar