Usai Kecelakaan, Motor Pasutri di Medan Dicuri
Satu Pelaku Ditembak Karena Coba Melawan Petugas
Redaksi - Sabtu, 20 Mei 2023 12:40 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini sangat cocok diberikan kepada pasangan suami istri di Kota Medan. Bagaimana tidak, usai mengalami kecelakaan, sepeda motor mereka dicuri oleh dua orang yang berpura-pura ingin memberikan pertolongan.
Setelah beberapa menjalan aksinya, akhirnya Polsek Medan Area menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor pasangan suami istri yang mengalami kecelakaan di Jalan Bromo Ujung, Kota Medan.
Salah satu pelaku terpaksa ditembak polisi karena sempat melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35), warga Jalan Seto, Kota Medan.
Sedangkan korban bernama Irma Sari (49), warga Jalan Bromo Ujung. "Irma dan suaminya mengalami kecelakaan pada Minggu (14/5/23) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Lalu kedua pelaku bersama tiga orang lainnya mendekati korban seolah-olah ingin membantu, namun ternyata mereka berniat jahat dan mengambil handphone serta sepeda motor korban," kata Harles, Sabtu (20/5/23).
Dari laporan korban, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku Bayu dan Ryan yang merupakan sepupu kandung sedang berada dirumahnya di Jalan Seto, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Tim yang ada di lapangan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah itu. Petugas mendapati Ryan berada di lokasi. Esok harinya, petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Bayu dan berhasil ditangkap di Jalan AR Hakim sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu, Bayu dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi. Hasilnya ia mengakui perbuatannya dan rupanya di dalam sepeda motor korban ada 4 unit handphone yang juga diambil.
Bayu mengakui tidak kali pertama melakukan tindakan kejahatan. Setidaknya ia berkata pernah mencuri sepeda motor di Jalan Bromo, Jalan Pelajar, Jalan Denai, hingga mencuri 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto di tahun 2023.
Setelah itu, pihaknya kembali berupaya melakukan pengembangan ke penadah dan pelaku lainnya. Saat itu, Bayu mengarah ke daerah Jermal 15. Namun, Bayu sempat melawan petugas sehingga ditembak di bagian kaki kiri.
"Pelaku langsung terjatuh dan kita amankan kembali. Bayu kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
"Saat ini kita masih mengejar tersangka lainnya setidaknya ada tiga orang. Untuk Bayu dan Ryan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Tersangka dan Penadah Curanmor Kembali Diciduk Petugas
Komentar