Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu

- Selasa, 16 Mei 2023 18:11 WIB
Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu
Farid Siregar/detikSumut
Dua oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa meraka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan. (HM/dtc).

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru