Kasus Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa UISU Ditarik Poldasu dari Polrestabes Medan
Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 11:12 WIB

Internet
bulat.co.id -Polda Sumut menarik kasus mahasiswa UISU Teuku Shehan Arifa yang diduga dianiaya Taruna Akmil, MZE dari Polrestabes Medan.
Kasus itu kini sudah masuk ke tahap penyidikan. "Untuk kasus Taruna Akmil proses penyidikannya saat ini sudah ditarik Polda Sumut dan sudah dalam penanganan," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (16/5/2023).
Fathir menjelaskan, pihaknya dan Polda Sumut akan bersama-sama menyelidiki kasus tersebut. Sebelum ditarik ke Polda Sumut, pihaknya sempat berupaya melakukan konfrontir terhadap tiga saksi yang memberikan keterangan berbeda.
"Ke depan kita bersama Polda akan melakukan penyidikan bersama-sama untuk ungkap kasus ini," sebutnya.
Sejauh ini, ia menuturkan belum ada penetapan tersangka terkait perkara itu.
Diketahui, Shehan membuat laporan atas penganiayaan yang dialaminya pada 19 Maret 2023.
Diketahui, laporan Shehan ini sudah tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka. Ada pun Shehan sudah membuat laporan sejak 19 Maret 2023 lalu.
"Kejadiannya Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu, saya melapor ke Polrestabes Medan besoknya," kata Shehan beberapa waktu lalu.
Hal itu ditandai dengan nomor laporan: STTLP/602/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Setelah kasus tersebut mencuat ke publik, ayah MZE yakni Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain akhirnya angkat bicara. Zulkarnain membantah MZE menganiaya Shehan.
"Bahwa pelaku bukan MZE (Taruna Akmil) melainkan adalah adiknya ZZ," kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan MZE memang berada di lokasi saat kejadian pemukulan terhadap Shehan. Namun, MZE tidak ikut memukul. Melainkan melerai dan menarik ZZ yang sedang berantam.
"Anak saya dan Shehan ini saling kenal dan pernah satu sekolah saat masih duduk di bangku SMP," sebutnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Komentar