Dewan Pers Larang Media Gunakan Nama Lembaga Negara, Ini Tanggapan Poldasu
Kabid Humas Poldasu : Jika Ada Media Catut Nama Poldasu, Dipastikan Itu Tanpa Izin
Redaksi - Jumat, 12 Mei 2023 17:55 WIB
bulat.co.id -Sejak kemerdekaan pers berlaku beberapa tahun silam, pelaksanaannya sering diselewengkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyelewengan itu diantaranya mencatut nama instansi/ lembaga pemerintahan negara.
Yosep Adi Prasetyo, yang saat itu pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 menyatakan, banyak label media yang mirip maupun persis dengan lembaga negara seperti BIN, KPK dan institusi Polri.
Selain menyalahi aturan penggunaan nama lembaga negara untuk keperluan komersial, tindakan itu bertendensi negatif. "Orang yang mengidentifikasi dirinya wartawan media KPK misalnya, datang ke sekolah tertentu, menanyakan dana bantuan operasional sekolah. 'Wartawan' bersangkutan mengenalkan diri dari KPK, kepala sekolah berpikir yang mendatanginya penyidik KPK, maka responsnya ketakutan," katanya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, perusahaan media dan lainnya yang bukan penyelenggara negara dilarang menggunakan nama dan lambang lembaga negara untuk kepentingan di luar institusi tersebut. Apabila tindakan "mencaplok" lambang dan nama institusi negara untuk kepentingan yang tidak semestinya tetap dilakukan pemilik media, masalah itu bukan urusan Dewan Pers dan organisasi kewartawanan lagi, melainkan urusan penegak hukum.
Dewan Pers, dalam kasus tersebut, melakukan pencegahan dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban ke pihak terkait. Pencegahan dilakukan dengan strategi verifikasi perusahaan pers.
Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Poldasu) Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H. mengatakan, jika ada media massa atau cyber yang mencatut nama Poldasu, dapat dipastikan itu tanpa izin pihak dari kepolisian.
"Tidak ada, tidak boleh, baca ketentuan UU Pers, tidak boleh membawa nama-nama instansi negara," katanya saat dikonfirmasi bulat.co.id, Jumat (11/5/23).
Dewan Pers menemukan dan beberapa kali menerima pengaduan terkait penggunaan nama penerbitan pers yang menggunakan nama atau yang menyerupai nama lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum atau nama yang sudah dikenal atau melekat sebagai identitas suatu lembaga sosial atau publik tertentu, seperti LSM.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar