Dewan Pers Larang Media Gunakan Nama Lembaga Negara, Ini Tanggapan Poldasu

Kabid Humas Poldasu : Jika Ada Media Catut Nama Poldasu, Dipastikan Itu Tanpa Izin
Redaksi - Jumat, 12 Mei 2023 17:55 WIB
Dewan Pers Larang Media Gunakan Nama Lembaga Negara, Ini Tanggapan Poldasu
Istimewa
bulat.co.id -Sejak kemerdekaan pers berlaku beberapa tahun silam, pelaksanaannya sering diselewengkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyelewengan itu diantaranya mencatut nama instansi/ lembaga pemerintahan negara.

Yosep Adi Prasetyo, yang saat itu pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 menyatakan, banyak label media yang mirip maupun persis dengan lembaga negara seperti BIN, KPK dan institusi Polri.

Selain menyalahi aturan penggunaan nama lembaga negara untuk keperluan komersial, tindakan itu bertendensi negatif. "Orang yang mengidentifikasi dirinya wartawan media KPK misalnya, datang ke sekolah tertentu, menanyakan dana bantuan operasional sekolah. 'Wartawan' bersangkutan mengenalkan diri dari KPK, kepala sekolah berpikir yang mendatanginya penyidik KPK, maka responsnya ketakutan," katanya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, perusahaan media dan lainnya yang bukan penyelenggara negara dilarang menggunakan nama dan lambang lembaga negara untuk kepentingan di luar institusi tersebut. Apabila tindakan "mencaplok" lambang dan nama institusi negara untuk kepentingan yang tidak semestinya tetap dilakukan pemilik media, masalah itu bukan urusan Dewan Pers dan organisasi kewartawanan lagi, melainkan urusan penegak hukum.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru