Dewan Pers Larang Media Gunakan Nama Lembaga Negara, Ini Tanggapan Poldasu
Kabid Humas Poldasu : Jika Ada Media Catut Nama Poldasu, Dipastikan Itu Tanpa Izin

Istimewa
bulat.co.id -Sejak kemerdekaan pers berlaku beberapa tahun silam, pelaksanaannya sering diselewengkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyelewengan itu diantaranya mencatut nama instansi/ lembaga pemerintahan negara.
Yosep Adi Prasetyo, yang saat itu pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 menyatakan, banyak label media yang mirip maupun persis dengan lembaga negara seperti BIN, KPK dan institusi Polri.
Selain menyalahi aturan penggunaan nama lembaga negara untuk keperluan komersial, tindakan itu bertendensi negatif. "Orang yang mengidentifikasi dirinya wartawan media KPK misalnya, datang ke sekolah tertentu, menanyakan dana bantuan operasional sekolah. 'Wartawan' bersangkutan mengenalkan diri dari KPK, kepala sekolah berpikir yang mendatanginya penyidik KPK, maka responsnya ketakutan," katanya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, perusahaan media dan lainnya yang bukan penyelenggara negara dilarang menggunakan nama dan lambang lembaga negara untuk kepentingan di luar institusi tersebut. Apabila tindakan "mencaplok" lambang dan nama institusi negara untuk kepentingan yang tidak semestinya tetap dilakukan pemilik media, masalah itu bukan urusan Dewan Pers dan organisasi kewartawanan lagi, melainkan urusan penegak hukum.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Ulang Tahun SMSI : Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Keberatan Atas Pemberitaan Mencatut Namanya, Ahmad Ansyari Siregar Layangkan Somasi

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Komentar