Beberapa Indikasi Gagalnya Proyek Lampu Pocong di Medan Menurut KPPU Kanwil I

Baca Juga:
Seharusnya, di akhir tahun 2022 pihak Pemko sudah memutus kontrak dengan kontraktor karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tender, seperti tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan, tidak menyediakan kualitas yang diharapkan, tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak, termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis, atau pelanggaran peraturan atau persyaratan hukum lainnya.
"Ini udah diperpanjang 50 hari masih gak mampu menyelesaikannya juga," tutupnya.
Seperti yang diketahui, lampu jalan Kota Medan atau yang biasa disebut lampu pocong belakangan menjadi sorotan publik pasca Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut proyek tersebut total loss atau proyek gagal. Anggaran proyek lampu ini senilai Rp 25,7 miliar.
Gagalnya proyek tersebut, membuat Bobby Nasution meminta dinas terkait untuk menagih uang proyek ke kontraktor yang telah diberikan Pemko Medan sebesar Rp21 miliar.

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

Batu Ganjalan Masa Depan Perpolitikan Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

Pasar Eropa Jadi Bidikan Produk Sektor Kriya Dipameran Swiss

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
