Proyek Lampu Pocong Gagal, Pemkot Medan Libatkan Kejari Tagih Uang Rp 21 Miliar ke Pemborong
bulat.co.id -Proyek lampu jalan (lampu pocong) di Kota Medan dianggaptotal lossatau proyek gagal oleh Pemkot Medan.
Pihak Kejari Medan pun dilibatkan untuk melakukan penagihan uang sebesar Rp 21 miliar kepada pemborong proyek itu.
Baca Juga:
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan Ginting menjelaskan, uang Rp 21 miliar tersebut akan dan harus dikembalikan sesuai dengan tenggak waktu yang telah ditentukan.
"Dinas SDABMBK akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai jaksa pengacara negara dalam upaya penagihan uang tersebut," katanya, Rabu (10/5/2023).
Ketika ditanyai apakah proyek lampu jalan di delapan titik ruas jalan akan dilakukan tender ulang, Topan mengaku belum dapat memastikannya. Namun ia memastikan jika Pemkot Medan akan menyurati semua pemborong yang terlibat dalam proyek lampu jalan untuk mengembalikan uang itu.
"Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK akan menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebutkan proyek lampu jalan tersebut gagal sesuai dengan LHP dari Inspektorat Medan. Pemeriksaan menyeluruh tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuntungan (BPK).
"Jadi tidak ada projek lampu pocong, jadi ini kita anggap gagal," ujar Bobby, Selasa (9/5/23).
Pemborong proyek tersebut akan mengembalikan dana APBD sebesar Rp 21 miliar yang sudah diserahkan oleh Pemkot Medan. Karena setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan, hasilnya proyek tersebut dianggap total loss.
"Jadi hari ini saya tugaskan untuk harus dikembalikan, karena proyek ini dianggap total lost karena pemeriksaan sudah menyeluruh, baik dari materialnya, spek-nya, jarak antar lampu nya, pokoknya banyak kali secara menyeluruh ini tidak sesuai dengan spek," ujarnya.