Melawan Petugas, Polsek Percut Sei Tuan Tembak Tersangka Pencurian

Istimewa
Tersangka usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan karena diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan.
bulat.co.id -Sepak terjang tersangka yang satu ini, Herman Permana Simanjuntak (27), warga Jalan Rela Gang Dame, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, terhenti sudah, Selasa (09/05/2023).
Tersangka, Herman Permana Simanjuntak, terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil Polsek Percut Seituan, karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Informasi yang diperoleh awak media ini di Mapolsek Percut Seituan, tersangka Herman Permana Simanjuntak ini diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
"Tersangka ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan untuk mencari teman pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah.
Lanjutnya, Muhammad Agusetiawan didampingi Jeffry Simamora dan Basrahmansyah, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH dan Panit Reskrim, Ipda Junaedi Karosekali bersama personil berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan keberadaan tersangka sedang di Warnet Jasron, Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada hari Senin (08/05/2023).
Setelah menerima informasi tersebut, ujar Muhammad Agusetiawan, tersangka pun berhasil diamankan dan dari keterangan tersangka diperoleh informasi jika tersangka melakukan aksinya bersama dengan temannya, Ary dan barang hasil kejahatannya dijual kepada Anto.
"Dari keterangan tersangka, diperoleh keterangan jika tersangka mengakui dirinya residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018 silam," beber Muhammad Agusetiawan.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, personil Polsek Percut Seituan memperoleh informasi jika tersangka sudah belasan kali melakukan aksinya dibeberapa tempat. "Tersangka melakukan aksinya di 14 tempat dibeberapa tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan," kata Muhammad Agusetiawan.
Muhammad Agusetiawan menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yakni 1 unit hp merk Samsung, 3 buah anak kunci T dan 1 buah kunci T. Sambung Muhammad Agusetiawan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan mencari barang bukti serta penadah hasil kejahatan tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar